Kumpulan Info No Viral No Justice
UUKU (Undang-Undang Konoha Universe) : No Viral No Justice : Kalau Viral Mudah Mudahan "Dibantu"
(1) Prabowo : Rekam dan SIARKAN Oknum Pejabat Brengsek !!??
Bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari senin tanggal 2 Juni 2025
dalam pidato kenegaraan di upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung
Pancasila, dalam rekaman video youtube Kompastv (Bukti P.21) menyatakan
dengan tegas pada menit 17:09 (https://www.youtube.com/watch?v=Ra4_HJDql14) bahwa
“mari kita bersatu jangan ragu-ragu melihat pejabat pemimpin melanggar laporkan sekarang kita
punya teknologi, setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget, kalau ada
bukti pelanggaran, segera siarkan jangan terima penyelewengan, jangan mau
terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya dan tidak setia kepada bangsa
dan negara”
Hal ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat
mendukung hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan informasi
terkinimasuk rekaman audio visual, sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945;
(2) Tom Lembong & Hasto Kristiyanto mendapat Abolisi dan Amnesti
Jika tidak menjadi viral kasus ini, apakah Prabowo akan perduli? apalagi sampai memberikan bantuan berupa intervensi langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan ???
(3) Ira Puspadewi dapat Rehabilitasi karena Viral ???
(4) Kapolres Sleman Tetapkan Tersangka Orang Yang Dibegal
Pertanyaan : kasus yang lain juga banyak, tetapi karena gak bisa viral, maka tidak sampai ke DPR dan tetap dipenjara !?