No Viral No Justice

Kumpulan Info No Viral No Justice

UUKU (Undang-Undang Konoha Universe) : No Viral No Justice : Kalau Viral Mudah Mudahan "Dibantu"

(1) Prabowo : Rekam dan SIARKAN Oknum Pejabat Brengsek !!??

Bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 dalam pidato kenegaraan di upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, dalam rekaman video youtube Kompastv (Bukti P.21) menyatakan dengan tegas pada menit 17:09 (https://www.youtube.com/watch?v=Ra4_HJDql14) bahwa

“mari kita bersatu jangan ragu-ragu melihat pejabat pemimpin melanggar laporkan sekarang kita punya teknologi, setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget, kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan jangan terima penyelewengan, jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya dan tidak setia kepada bangsa dan negara”

Hal ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat mendukung hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan informasi terkinimasuk rekaman audio visual, sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945;

(2) Tom Lembong & Hasto Kristiyanto mendapat Abolisi dan Amnesti

Jika tidak menjadi viral kasus ini, apakah Prabowo akan perduli? apalagi sampai memberikan bantuan berupa intervensi langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan ???

(3) Ira Puspadewi dapat Rehabilitasi karena Viral ???

(4) Kapolres Sleman Tetapkan Tersangka Orang Yang Dibegal

Pertanyaan : kasus yang lain juga banyak, tetapi karena gak bisa viral, maka tidak sampai ke DPR dan tetap dipenjara !?

(5) NoViralNoJustice

(6) NoViralNoJustice

(7) NoViralNoJustice

(8) NoViralNoJustice

(9) NoViralNoJustice

(10) NoViralNoJustice